Minggu, 02 Januari 2011

Pengelolaan Multipihak Kawasan Konservasi secara Terpadu di Papua Barat

Pengelolaan Kawasan Konservasi secara Multipihak di Papua Barat

I. Pengelolaan Kawasan Konservasi Hutan/ darat (KKH)
Pengelolaan kawasan konservasi harus mengacu terhadap fungsi Konservasi Sumber Daya Alam Hutan dan Ekosistem. Di dalam UU No. 5 tahun 1990 secara jelas disebutkan bahwa kawasan konservasi dimaksudkan untuk dilakukan kegiatan konservasi yang mengatur perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya, dan pemanfaatan secara lestari Sumber Daya Alam Hutan dan Ekosistem (SDAHE).
Pengelolaan kawasan konservasi harus dilakukan secara partisipatif mulai dari perencanaan hingga pelaksanaannya. Pengelolaan secara multipihak ini akan mengoptimalkan dan mempermudah dalam pencapaian target sesuai dengan waktu dan biaya yang telah direncanakan. Sebagai contoh dalam kegiatan patroli, BBKSDA bersama TNI, Polri, Masyarakat telah melakukan kegiatan secara bersama – sama untuk mencegah terjadinya pencurian kayu secara illegal di kawasan hutan konservasi dalam kegiatan operasi fungsional. Selain itu telah dilakukan kegiatan pemadaman kebakaran secara bersama – sama antara polhut, pam swakarsa, dan masyarakat yang terjadi di TWA Sorong pada tanggal 9 - 10 Februari 2010 yang telah menghanguskan hutan dan lahan seluas 2,3 Ha. Fenomena ini tentunya menjadi pengalaman yang sangat berharga sekaligus peringatan bagi semua stakholders yang terlibat di dalam pengelolaan kawasan konservasi agar ancaman tersebut tidak terulang kembali.
Sampai saat ini BBKSDA Papua Barat bersama pihak yang terkait masih melakukan upaya pelaksanaan tata batas kawasan. Tata batas kawasan ini merupakan syarat mutlak dalam kegiatan pengelolaan suatu kawasan. Kegiatan ini tentunya harus mendapatkan pengakuan secara legalitas oleh semua pihak, yaitu pemerintah dan masyarakat. Legalitas mengenai tata batas kawasan konservasi ini akan menghindari terjadinya konflik dalam pengelolaan kawasan kedepan. Sehingga harapan pengelolaan hutan yang lestari akan terwujud.
Dalam pengelolaan kawasan konservasi hutan telah melibatkan berbagai stakeholders yaitu :

a. LINGKUP KEHUTANAN :
- Polisi Kehutanan
- PPNS Kehutanan
- Sat. Pengamanan Hutan
- Tenaga Pengamanan Htn Lainnya.
b. LINGKUP INSTANSI TERKAIT :
- Polri dan TNI
- Bea Cukai
- Perhubungan
- Karantina
- Imigrasi
- PU
- Pengadilan/ Hakim
c. MASYARAKAT


Menurut UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hutan dan Ekosistem (pasal 5), konservasi dapat dilakukan dengan berbagai macam tindakan (action) melalui kegiatan:
a. Perlindungan sistem penyangga kehidupan;
b. pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya
c. pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Keberhasilan pengelolaan kawasan konservasi tentunya tidak terlepas dari kegiatan pengamanan. Pengamanan dapat dilakukan oleh semua pihak terkait, di antaranya aparat keamanan. Dalam menjalankan tugas perlindungan petugas/ aparat dapat melakukan 4 (empat) tahapan, yaitu :
a. Pre-emtif
Merupakan bentuk – bentuk kegiatan yang diarahkan untuk menangkal timbulnya stimulan dan niat terhadap terjadinya gangguan, ancaman, perusakan dan perampasan hak. Bentuk kegiatannya berupa : sosialisasi, penyuluhan dan pembinaan kepada masyarakat.
b. Preventif
Merupakan bentuk kegiatan yang diarahkan untuk mencegah potensi terjadinya gangguan, ancaman, perusakan dan perampasan hak. Bentuk kegiatannya berupa patroli, penjagaan, pemeriksaan, kegiatan – kegiatan lain yang dapat membatasi kesempatan, peluang, dan kemungkinan fisik.
c. Represif
Merupakan bentuk – bentuk kegiatan yang diarahkan untuk penanggulangan dan penindakan terhadap tindakan/perbuatan/peristiwa gangguan, ancaman, perusakan, dan perampasan hak. Bentuk kegiatannya berupa pengamanan, pemusnahan, penangkapan, pengusiran, pemadaman kebakaran.
d. Yustisif
Merupakan berntuk kegiatan yang diarahkan untuk penegakan hukum melalui proses penyidikan terhadap tindakan/perbuatan/peristiwa gangguan, ancaman, perusakan dan perampasan hak. Bentuk kegiatannya berupa pulbaket, intelijen, pemberkasan, penyitaan, penahanan, dll.


II. Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan (KKP)
Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan (KKP) adalah kawasan penyangga kehidupan dan ekosistem perairan untuk menjaga keberadaan dan kelestarian ekosistem perairan yang sekaligus berfungsi sebagai pelindung, pengawet, dan memberikan manfaat. Sedangkan di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 30 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Sumber Daya di Wilayah Laut dijelaskan bahwa Pengelolaan Sumber Daya Laut adalah segala upaya mengoptimalkan manfaat sumber daya laut. Sumber daya laut adalah unsur hayati, non hayati yang terdapat di wilayah laut dan dapat digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan manusia.
Banyaknya pemangku kepentingan yang terlibat merupakan kunci keberhasilan dalam pengembangan dan pelaksanaan rencana pengelolaan KKP. Keterlibatan pemangku kepentingan adalah proses berkelanjutan yang melibatkan pihak – pihak yang tertarik dalam mengkaji, merencanakan, dan melaksanakan rencana pengelolaan KKP. Melibatkan para pemangku kepentingan pada setiap tahapan proses pengelolaan mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan memastikan agar perspektif, pengetahuan dan dukungan pada setiap stakholders juga dimasukkan. Jika ada pihak stakholders yang memang tidak dilibatkan dalam kegiatan tahapan proses pengelolaan, mereka harus diinformasikan tentang proses dan hasil tersebut.
Stakeholders yang terkait dalam pengelolaan KKP adalah nelayan, nelayan komersial, industri budidaya laut, otoritas pengelola KKP, pemerintah daerah, industri pariwisata, kelompok konservasi lokal, kelompok konservasi internasional, organisasi pengembangan masyarakat, organisasi masyarakat pribumi, kelompok perempuan, ilmuwan, pendidik, LSM. Tujuan melibatkan pihak – pihak tersebut dalam pengelolaan adalah untuk mengidentifikasi dan membangun hubungan dengan para pemangku kepentingan kunci, dan menetapkan peranan dan tanggung jawab dalam pengelolaan dari perencanaan hingga implementasinya. Langkah – langkah dalam proses tersebut adalah :
• Mengidentifikasi para pemangku kepentingan di dalam dan disekitar KKP.
• Mengidentifikasi ketertarikan dan hubungan antara para pemangku kepentingan dan KKP.
• Mendefinisikan peran para pemangku kepentingan dalam pengembangan dan implementasi rencana pengelolaan.
• Mengidentifikasi peranan dan tanggung jawab lain dari pemangku kepentingan dalam pengelolaan KKP, termasuk pemetaan, pemantauan, dan evaluasi keefektifan pengelolaan.
Pengelolaan KKLD tentunya menyesuaikan dengan ciri khas atau potensi yang ada di lokasi tersebut, sehingga di dalam pengelolaanya tidak secara mutlak menggunakan strategi yang sama. Namun secara umum, di dalam pengelolaan KKLD telah dilakukan pembuatan zonasi. Pembuatan zonasi ini disesuaikan dengan rencana tata ruang kabupaten/ propinsi. Zonasi ini dimaksudkan untuk menjaga dan melindungi ekosistem laut serta dapat dimanfaatkan secara bijak tanpa merusak ekosistem atau mengganggu perkembangan ekosistem yang ada. Dalam pembagian zonasi tersebut bertujuan membagi kawasan (KKLD) menjadi agar terdapat kawasan laut yang memang bisa digunakan dalam kegiatan pemanfaatan (pengambilan ikan) dan ada juga tempat yang memang tidak boleh sama sekali ada kegiatan pemanfaatan atau biasanya disebut no take zone. Biasanya pada kawasan no take zone ini juga berfungsi sebagai tempat perlindungan sekaligus pembudidayaan biota laut tertentu, seperti karang, ikan,dll.

III. Pengelolaan Kawasan Konservasi secara Terpadu
Menurut Priyambodo Santoso, dengan mengacu UU No.6 tahun 1996 bahwa Negara Indonesia adalah satu kesatuan yang meliputi tanah (daratan) dan air (lautan) secara tidak terpisahkan sebagai Negara Kepulauan. Maka dalam rangka pengelolaan kawasan konservasi dengan maksud untuk menjaga ekosistem dan lingkungan harus dilaksanakan secara terpadu.
Pengelolaan kawasan konservasi terpadu ini merupakan pengelolaan secara kolaboratif antara pengelolaan kawasan konservasi hutan (darat) dan KKP. Kedua kelompok besar kawasan konservasi ini tidak dapat berdiri sendiri, namun harus dikoordinasikan dan dipadukan karena saling terkait. Kedua lingkup wilayah pengelolaan kawasan konservasi tersebut dibatasi sekaligus dihubungkan oleh kawasan pesisir. Wilayah pesisir adalah kawasan peralihan yang menghubungkan ekosistem darat dan laut yang sangat rentan terhadap perubahan aktivitas manusia di darat dan laut. Oleh karena itu dibutuhkan sebuah pengelolaan kolaboratif yang bisa mengakomodasi kondisi secara komprehensif dari kedua wilayah pengelolaan tersebut dengan mempertimbangkan aspek sosial ekonomi dan budaya masyarakat setempat.
Pengelolaan kawasan konservasi ini harus berjalan sinkron. Salah satu kawasan konservasi dapat rusak bila terkena dampak rusaknya kawasan konservasi satunya. Contoh, penebangan kayu secara besar – besaran dapat menyebabkan tanah longsor dan banjir, sehingga aliran banjir yang deras tersebut otomatis akan menjadikan keruh kawasan pantai/ laut. Hal tersebut mempunyai potensi ancaman untuk menghambat berkembangnya pertumbuhan coral reef ( terumbu karang) atau tempat ikan bertelur, karena air menjadi keruh. Sehingga ekosistem laut pada kawasan KKP menjadi rusak akibat dampak buruk/ kelalaian pengelolaan Kawasan Konservasi Hutan/ darat.
Dalam pengelolaan kolaboratif ini tentunya lebih banyak melibatkan stakeholders. Oleh karena itu untuk mempermudahnya, diharapkan terbentuk wadah dalam bentuk organisasi kolaboratif yang dapat berfungsi untuk :
1. Pengelolaan Konflik
2. Pembuat kebijakan
3. Pelaksanaan
4. Pemantauan
5. Membuat revisi rencana dan kesepakatan pengelolaan kolaboratif
6. Pembiayaan dan penggalangan dana
7. Pengumpulan informasi, data , dan analisinya
8. Pendidikan dan penelitian

Ancaman dan Tantangan Dunia Konservasi di Papua Barat

Tantangan dan ancaman kawasan konservasi di Papua Barat

I.Sosial ekonomi masyarakat
Sosial masyarakat Papua Barat – Papua sangatlah berbeda dan terlihat memiliki nilai kebudayaan lokal yang sangat unik. Papua Barat – Papua mempunyai sekitar 200 lebih suku / marga dengan bahasa dan adat yang berbeda – beda. Di antara suku-suku itu mendiami wilayah Provinsi Papua Barat tercatat ada sekitar 67 suku. Suku-suku itu adalah Suku Matbat, Biga, Seget, Duriankere, Ma’ya, Maden, Biak, Kawe, Wauyai, Legenyem, Waigeo, Moi, As, Moraid, Abun, Karon Dori, Mpur, Meyah, Hatam, Manikion, Wandamen, Arandai, Moskona, Kaburi, Kais, Mai Brat, Tehit, Kalabra, Konda, Yahadian, Suabo, Puragi, Kokoda, Kemberano, Tanahmerah, Erokwanas, Bedoanas, Arguni, Sekar, Onin, Iha, Baham, Karas, Uruangnirin, Mor, Irarutu, Kuri, Mairasi, Buruai, Kamberau, Kowiai, Semimi, Mer, Kamoro, Ekari, Tunggare, Iresim, Yaur, Yeretuar, Tandia, Roon, Dusner, Meoswar, Ansus, Woi, Pom, dan Mapia. Kondisi ini ternyata telah memberikan dampak terhadap segi kehidupan dan pembangunan di wilayah Papua Barat. Hal tersebut harus disikapi secara positif, bijak dan kooperatif.
Menurut catatan profil Papua Barat di website, tingkat kesejahteraan keluarga berdasarkan kategori dari BPS di Provinsi Papua Barat masih cukup rendah. Keluarga yang masih ada pada tahap Pra Sejahtera hampir mencapai separuh keluarga yang ada di Provinsi Papua Barat yaitu 39,19% atau sebanyak 46.380 KK. Sedangkan untuk Keluarga Sejahtera III dan III plus hanya 7,66%. Berdasarkan data yang diperoleh tahun 2006, struktur penduduk Provinsi Papua Barat didominasi oleh penduduk usia sedang (15-64 tahun) yaitu sebesar 60,87% diikuti oleh penduduk usia muda (0-15 tahun) sebesar 36,9% dan penduduk usia tua (> 64 tahun) sebesar 1,2%. Dominasi jumlah penduduk produktif ini semestinya menjadikan potensi sumber daya manusia yang bisa mendukung dalam kegiatan yang ada di Papua Barat.
Keadaan masyarakat awam yang sebagian masih membutuhkan dorongan dari segi ketrampilan, pendidikan dan pengetahuan menjadi tugas bersama, baik pemerintah maupun masyarakat setempat sendiri. Sehingga kedepan secara langsung masyarakat dengan dukungan pemerintah bisa berperan aktif secara mandiri dalam melakukan kegiatan pengelolaan KKH dan KKP secara sinkron.



II. Kepungan Investasi di Papua Barat
Investasi merupakan sesuatu yang sangat menggiurkan bila dilihat dari segi finansial. Lapangan kerja baru terbuka, menambah pendapatan daerah yang bersangkutan, dan memberikan peluang daerah setempat untuk mengembangkan sarana prasarana (infrastruktur). Papua Barat mempunyai kekayaan sumber daya alam yang sangat berlimpah. Mulai dari kayu, timah, batu bara, nikel, pasir, minyak & gas, dan emas. Ketika kayu sudah mulai memberikan keuntungan finansial yang semakin menurun, maka banyak perusahaan swasta yang melirik bidang tambang yang lain. Saat ini Papua Barat telah marak dijadikan lokasi kegiatan penelitian dan uji potensi tambang migas di daerah perairan, mulai dari kepulauan raja ampat hingga perairan kaimana. Kegiatan tersebut telah nyata menyebabkan kerusakan ekosistem perairan. Kegiatan pengambilan data tersebut biasanya dilakukan menggunakan kapal yang dilengkapi kabel data dan bahan peledak untuk sarana pengambilan data potensi tambang dengan cara meledakkan dasaran perairan yang ditaksir terdapat potensi tambang tersebut. Getaran hasil ledakan itulah yang memberikan informasi apakah potensi tambang di lokasi itu besar atau tidak. Hal tersebut menyebabkan kerusakan yang sangat kronis, karena membutuhkan waktu yang lama untuk mengembalikan kondisi ekosistem seperti semula.
Selain itu, “Tekanan dan ancaman bagi keanekaragaman hayati di Papua meningkat sejalan dengan keberadaan Papua sebagai target para investor untuk industri-industri perkebunan-kehutanan berskala besar. Ditambah lagi dengan permintaan peembangunan infrastruktur yang juga meningkat,” kata Abraham. O. Atururi Gubernur Papua Barat di Konferensi Internasional tentang Keanekaragaman Hayati pada November 2009 di Papua.
Papua Barat sarat akan ancaman bagi kawasan konservasi. (lampiran gb.1(Aninomous, 2010) peta persebaran izin konsesi pertambangan di Papua – Papua Barat.)



Kawasan Konservasi mendapat ancaman yang luar biasa berat. Seandainya kedepan perusahaan – perusahaan yang telah mempunyai kawasan konsesi tersebut mulai beroperasi secara maksimal yang didukung dari segi legalitas yang kuat, maka hal itu merupakan awal titik kehancuran kawasan konservasi di Papua – Papua Barat. Oleh karena itu perlu adanya dukungan dan komitmen yang kuat pada setiap stakeholders yang terkait, untuk mengkaji dan mempertimbangkan kembali terkait dengan dampak yang akan muncul akibat kegiatan pertambangan tersebut kedepan.
Kita semua mengemban tanggung jawab berat terhadap keberlanjutan dan apa yang terjadi terhadap pembangunan wilayah Papua Barat kedepan, termasuk keberlangsungan kegiatan konservasi dalam upaya melestarikan lingkungan dan ekosistemnya. Salah satu upaya yang harus kita persiapkan sekarang sebelum terlambat adalah memberikan informasi hasil analisis mengenai ancaman dan dampak kerusakan lingkungan kedepan kepada masyarakat, pemerintah, pihak swasta dan pihak terkait lainnya, baik dari segi ekonomis, sosial, budaya dan lingkungan. Disamping itu terobosan – terobosan baru yang menggebrak dan logis dapat dilaksanakan harus dipertimbangkan dan difikirkan secara bersama - sama. Hal yang tentunya menjadi dasar adalah dapat membuka lapangan kerja baru bagi masyarakat sekitar yang bisa mendukung pembangunan kawasan konservasi. Karena masyarakat merupakan dukungan yang sangat urgent bagi pembangunan kawasan konservasi kedepan.
Izin konsesi pertambangan ini ternyata masih menjadi “PR” bersama. Izin konsesi pertambangan di Papua Barat ternyata masih mengalami tumpang tindih kawasan. Sarat akan kawasan konsesi pertambangan telah memberikan dampak buruk bagi kelangsungan kedepan terhadap terjaganya ekosistem dan lingkungan di lingkup Papua-Papua Barat.

Burung Cenderawasih Botak (Cicinnurus respublica)


Burung Cenderawasih Botak (Cicinnurus respublica)
                                                            oleh: Alfa Sandy Aprazah, S.Hut.




Burung Cenderawasih Botak (Cicinnurus respublica) merupakan salah satu satwa endemik Indonesia di bagian timur garis Wallace yang dilindungi. Burung ini ditemukan di daerah dataran rendah dengan ketinggian diatas 300 mdpl di Pulau Waigeo dan Batanta, Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat. Ahli hewan Jerman yang bernama Heinrich Agathon Bernstein menemukan habitat Cendrawasih Botak di pulau Waigeo. Burung ini terkadang juga biasa disebut “dewata si raja kecil” atau burung dewata Wilson.
Cendrawasih Botak atau dalam nama ilmiahnya Cicinnurus respublica adalah sejenis burung pengicau berukuran kecil, dengan panjang sekitar 21 cm, dari marga Cicinnurus. Burung jantan dewasa memiliki bulu berwarna merah dan hitam dengan tengkuk berwarna kuning, mulut hijau terang, kaki berwarna biru dan dua bulu ekor ungu melingkar. Kulit kepalanya berwarna biru muda terang dengan pola salib ganda hitam. Burung betina berwarna coklat dengan kulit kepala biru muda. Burung ini mempunyai banyak keunikan. Kombinasi warna bulu yang sangat lucu dan perilakunya untuk memperagakan diri terutama pada burung jantan yang gemar menari merupakan ciri tersendiri pada burung ini. Burung ini dinamakan botak karena pada bagian atas kepalanya tidak terdapat bulu. Bagian ini membentuk petak – petak yang berwarna kelabu kebiruan. Di setiap petak dibatasi bulu pendek yang berwarna coklat hitam megkilat, sehingga beberapa orang ada yang menyebutkan burung belah rotan. Bulu hias ini, seperti sisir rapat dan melengkung, membentuk spiral hitam dengan bulatan kehijauan. Warna bulu punggung di bagian depan kuning, kemudian diikuti warna coklat kemerahan. Bulu dada hijau melatik dengan batas yang jelas pada perut bagian belakang. Pada yang betina, warna bulu lebih sederhana, yaitu coklat kemerahan di bagian punggung, sedangkan dada coklat muda. Demikian juga warna bulu di bagian perut.
Burung jantan memperagakan diri di tempat pentas di atas tanah yang berdiameter 1 m, bahkan ada yang hampir berdiameter 6 m. Tempat arena dibersihkan dari daun – daunan dan ranting. Kemudian, burung jantan memetik pucuk daun muda dari pohon yang pendek di sekitar arena tersebut. Burung ini juga mengeluarkan suara yang keras dan tajam. Dengan bertengger pada puncak pohon tertinggi, suara ini diulang 5 atau 6 kali.bunyi suara tertinggi dan terakhir seperti suara cemeti. Jantan memiliki daftar kicauan mirip dengan cenderawasih belah-rotan, yaitu rangkaian nada parau diulang dan rangkaian nada jernih diulang: too too too too too too too whit..
Makanan burung ini berupa buah – buahan dan serangga. Kalau mendapatkan belalang yang besar, maka bagian kaki dan antenanya dibuang. Kelakuan berbiaknya belum banyak diketahui.
Berdasarkan dari hilangnya habitat hutan yang terus berlanjut, serta populasi dan daerah dimana burung ini ditemukan sangat terbatas, Cendrawasih Botak dievaluasikan sebagai beresiko hampir terancam di dalam IUCN Red List. Burung ini didaftarkan dalam CITES Appendix II.
Burung cenderawasih botak ini termasuk satwa yang tergolong hampir terancam. Klasifikasi secara ilmiah burung ini (Bonaparte, 1850) yaitu :

·         Kerajaan          = Animalia
·         Fillum              = Chordata
·         Kelas               = Aves
·         Ordo                = Passeriformes
·         Famili              = Paradisaeidae
·         Genus              = Cicinnurus
·         Spesies            = Cicinnurus respublica


Referensi.
http://id.wikipedia.org/wiki/Cendrawasih_Botak
Adhikerana, Asep Sunjaya, dkk.. 1986. Burung Indonesia Timur. Lembaga Biologi Nasional (LIPI). Bogor.
Beehler, Bruce M., dkk.. 2001. Burung - Burung di Kawasan Papua. Puslitbang Biologi(LIPI). Bogor.